SELAMAT DATANG di situs resmi MGMP IPA SMP Kabupaten Lumajang. Meniti Ilmu, Berkarya, dan Berprestasi Bersama Demi Kemajuan Pendidikan. == Dari Kami Untuk Lumajang dan Indonesiaku ==

Selasa, 22 September 2015

AD / ART MGMP IPA SMP KAB. LUMAJANG

BAB I
ORGANISASI



Pasal 1
Dasar Pendirian

MGMP IPA SMP Negeri  Kabupaten Lumajang didirikan berdasarkan :
a.       Undang-undang No.20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b.      Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c.       Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 2
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPA SMP Negeri  Kabupaten Lumajang  disingkat MGMP  IPA SMP Negeri  Kabupaten Lumajang.

Pasal 3
Kedudukan

MGMP IPA SMP Negeri   Kabupaten Lumajang  berkedudukan di kabupaten Lumajang

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.    Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang.
2.    Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru IPA SMP Negeri Kab. Lumajang
3.    Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran IPA bagi siswa SMP Negeri  dan masyarakat pada umumnya.
4.    Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.



Pasal 5
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1.      Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP IPA  SMP Negeri   maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP IPA SMP Negeri   Kabupaten Lumajang    
2.      Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru IPA SMP Negeri   Kaupaten Lumajang.
3.      Mengusahakan perkembangan pendidikan Moral dan karakter  bagi siswa SMP Negeri  agar mencapai mutu yang dicita citakan.
4.      Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
5.      Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6
Keuangan

Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
1.      Sekolah / BOS
2.      Pemerintah ( APBN atau APBD )
3.      Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
4.      Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi

MGMP IPA  SMP Negeri  Kabupaten Lumajang adalah organisasi non struktural di lingkungan  Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
1.      Struktur Organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua                                                    :  KUSYANTORO
      Wakil Ketua                                          :  EDY SUWARNO
      Sekretaris 1                                            :  M. YOSIEF FU’ADI
      Sekretaris 2                                            :  ISWANDONO
       Bendahara 1                                          :  ENDANG YULIANINGSIH
      Bendahara 2                                          :  SRI SALMA

2.      Koordinator Bidang
a.       Bidang Kurikulum                      :  Rr. SUINDAH WIJAYANTI
b.      Bidang Lomba                            :  DIDIK SYAMSUL HADI
c.       Bidang Hubungan Masyarakat   :  HENDRIYANTO
d.      Bidang Perlengkapan                  :  DJOKO WIRYANTONO
e.       Bidang Konsumsi                       :  YULIANA NOERANI
     

Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan

Anggota  terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran IPA  di SMP Negeri  Kabupaten Lumajang.

Pasal 9
Status Keanggotaan

1.      Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMP Negeri  Kabupaten Lumajang.
2.      Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi  guru.

Pasal 11
Hak Anggota

1.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus

1.      Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris 1 dan 2, Bendahara 1 dan 2.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya .

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi , dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris menjalankan tugas –tugas administrasi serta urusan surat menyurat untuk keperluan  organisasi.
  5. Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung Jawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota  yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka  Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota  yang hadir.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang  anggota MGMP.

Pasal 16
Pembubaran

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.

Pasal 17
Penutup

1.      Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru IPA SMP Negeri   Kabupaten Lumajang  di SMPN 1 Sukodono   tanggal 05 Oktober 2011

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP IPA SMP Negeri   Kabupaten Lumajang  di SMPN 1 Sukodono Lumajang.

0 komentar:

Posting Komentar