BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan
kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No.
26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38
tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga
kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan
dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat,
dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara
optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran IPA SMP Negeri Kabupaten
Lumajang disingkat MGMP IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP IPA SMP Negeri
Kabupaten Lumajang berkedudukan
di kabupaten Lumajang
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan
pengetahuan Guru-guru IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang.
2.
Membina dan
meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru IPA SMP Negeri Kab. Lumajang
3.
Membina dan
mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran IPA bagi siswa SMP
Negeri dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan
mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan
sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1.
Menjalin komunikasi, baik
antar anggota dalam MGMP IPA SMP Negeri maupun dengan masyarakat lain diluar
MGMP IPA SMP Negeri Kabupaten
Lumajang
2.
Mengusahakan
perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
professional bagi guru IPA SMP Negeri Kaupaten Lumajang.
3.
Mengusahakan
perkembangan pendidikan Moral dan karakter
bagi siswa SMP Negeri agar
mencapai mutu yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas
professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan
lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan
organisasi ini dapat bersumber dari :
1.
Sekolah / BOS
2.
Pemerintah ( APBN atau
APBD )
3. Sumbangan dalam bentuk apapun
yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha
organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
MGMP
IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang adalah organisasi non
struktural di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Lumajang.
1.
Struktur Organisasi (
yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua : KUSYANTORO
Wakil Ketua : EDY SUWARNO
Sekretaris 1 : M. YOSIEF FU’ADI
Sekretaris 2 : ISWANDONO
Bendahara 1 : ENDANG YULIANINGSIH
Bendahara 2 :
SRI SALMA
2.
Koordinator Bidang
a.
Bidang Kurikulum : Rr. SUINDAH WIJAYANTI
b.
Bidang Lomba : DIDIK SYAMSUL HADI
c.
Bidang Hubungan
Masyarakat : HENDRIYANTO
d.
Bidang Perlengkapan : DJOKO WIRYANTONO
e.
Bidang Konsumsi : YULIANA NOERANI
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar
mata pelajaran IPA di SMP Negeri Kabupaten Lumajang.
Pasal 9
Status Keanggotaan
1.
Keanggotaan organisasi
terdiri dari guru yang mengajar di SMP Negeri Kabupaten Lumajang.
2.
Anggota adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang menjadi guru IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya
tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan
organisasi.
3.
Menjaga martabat dan
kehormatan profesi guru.
Pasal 11
Hak Anggota
1.
Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.
Anggota berhak dipilih
dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4. Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan
Pengurus
1. Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua,Sekretaris 1 dan 2, Bendahara 1 dan 2.
2. Pengurus dipilih langsung oleh
anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 3
tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya .
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara
sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi , dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris menjalankan tugas –tugas administrasi
serta urusan surat menyurat untuk keperluan organisasi.
- Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan
organisasi dan mempertanggung Jawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB
ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2. Rapat perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum
tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan
Pengurus dan disahkan dalam sidang
anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan
untuk maksud tersebut.
2.
Sidang harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat
pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
1. Anggaran Dasar ini untuk
pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang di SMPN 1 Sukodono tanggal 05 Oktober 2011
2. Anggaran Dasar ini berlaku
sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP IPA SMP Negeri Kabupaten Lumajang di SMPN 1 Sukodono Lumajang.
0 komentar:
Posting Komentar